MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya

    MA Tolak Kasasi Pemohon Tanah di Jalan George Obos 12 Palangka Raya
    Gambar: Tanah dan Bangunan yang bersengketa di Jalaln G Obos 12 Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, menolak permohonan Kasasi dari para Pemohon Kasasi, H. Mukhari, Dahrian, Jainun, Suranto dan Hamrani. 

    Melalui Surat putusan nomor 172 K/Pdt/2024, menolak semua permohonan yang diajukan pemohon Kasasi. 

    Kuasa hukum pemohon Parlin Bayu Hutabarat, SH, . MH Dkk kantor PH Law Office, beralamatkan di jalan Kalibata Roko No 04 Blok 02 Palangka Raya,  Kalimantan Tengah, dengan kuasa khusus tanggal 09 Juni 2023.

    Melawan pihak - pihak, Hj Nise Silon, Hartani, Nemiwati, SE, Edyanto, SH, Kurniadi, Sugianto, Adm, Julianson, Marjuni, S. Sos, Sri Wahyuni, Marsandi, dan Muhyi. 

    MA dalam memutuskan kasasi tersebut, menimbang berdsarkan surat - surat yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya. 

    Pertama, Mengabulkan gugatan perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan gugatan Perlawanan pihak ketiga para Pelawan adalah tepat dan beralasan. 

    Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan jujur, serta patut untuk mendapat perlindungan hukum. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik dari tanah beserta bangunan yang sah dan berharga. 

    Menyatakan pelaksanaan eksekusi atas putusan Perdata Nomorb20/Pdt.G/2003/PN.PI.R yang diputuskan pada tanggal 2 Desember 2003 juncto Nomor 08/PDT/2004/PT.PR tanggal 16 September 2004 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 298K/pdt/2005 juncto Putusan Nomor 462 PK/Pdt/2011 tanggal 23 Febuari 2012 sebagaimana Berita Acara Konstatering 05/Pen.Pdt/Constatering/2014/PN.PI.R tersebut tidak dapat dilaksankan sepanjang mengenai hak atas bidang tanah milik Para Pelawan. 

    Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini. 

    Menyatakan putusan ini dapat dijatuhkan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorad), walaupun pihak Para Terlawan Penyita melakukan upaya hukum banding atau ksasi. 

    Menghukum Para Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang. 

    Tanggal 21 Febuari 2024, Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang terdiri dari Ketua Majelis Dr. Ibrahim, SH., MH., LL.M, hakim - hakim anggota Prof. Dr. H. Haswandi, SH., SE., M. Hum., MM dan Dr. Nani Indrawati, SH., M. Hum. 

    Dalam amar putusannya, menolak pemohonan Kasasi dari Para Pemohonan Kasasi H. Mukhairi, Dahrian, Jainun, Suranto Hamrani. 

    Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkt kasasi tingkat ini sejumlah Rp 500.000, 00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). 

    palangka raya
    Indra Gunawan,S.Sos

    Indra Gunawan,S.Sos

    Artikel Sebelumnya

    Pengamat Perkebunan, Rawing Rambang: Apresiasi...

    Artikel Berikutnya

    Andrie Ellia Embang, Dalam Buku Kajian Sosiologi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Upacara 17-an, Dandim 1712/Sarmi Minta Prajurit Dukung Program Pemerintah
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah Ajak Masyarakat dan Ormas Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacar 17an, Diiikuti Seluruh Prajurit
    Irjen TNI Tegaskan Komitmen Satgas TNI Berantas Judi Online, Narkoba, Penyulundupan dan Korupsi

    Ikuti Kami